Refrsh Telp Email Whas antrian
  • SMAN 1 BOYOLALI
  • SMANSA ONE TEAM ONE DREAM
  • (0276) 321059
    dapodikmen.sma1@gmail.com
  • Jl. Kates No. 8 Boyolali
    Jawa Tengah Indonesia

Sistem Penerimaan Murid Baru SMA Negeri 1 Boyolali Tahun 2025/2026 :.

 

PENGUMUMAN

No. 422/316/V/2025

SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) SMA NEGERI 1 BOYOLALI

TAHUN AJARAN2025/2026

 

 

Penerimaan Murid BaruSMA Negeri 1 Boyolali dilaksanakan secara daring (online) dengan Aplikasi SPMB Online Provinsi Jawa Tengah.

  1. Daya Tampung
  2. Daya tampung SPMB SMAN 1 Boyolali : 360 siswa (10 Rombongan Belajar).
  3. SPMB SMA Negeri 1 Boyolali Tahun Ajaran 2025/2026 tidak memberikan pilihan peminatan pada saat pelaksanaan seleksi.
  4. Penentuan peminatan akan ditentukan oleh SMANegeri 1 Boyolali setelah dilakukan asesmen pembelajaran melalui tahapan yang akan diatur kemudian.

 

  1. Jadwal Pelaksanaan SPMB

NO

AKTIVITAS

WAKTU DAN PENJELASAN

1.

Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru

Tanggal 17 April 2025

2.

Pengumuman SPMB

Tanggal 19  Mei 2025

3.

Pembuatan Akun dan Verifikasi Berkas

Tanggal 26 Mei s.d. 10 Juni 2025

·       Pengajuan akun secara daring tanggal 26 Mei 2025 pukul 00.00 s.d. 10 Juni 2025 pukul 12.00 WIB

·       Verifikasi berkas mulai 27 Mei s.d. 10 Juni 2025 di SMA Negeri 1 Boyolali.

Jam Layanan :

-     Senin – Kamis     : Pukul 08.00 – 15.30 WIB

-     Jumat                  : Pukul 08.00 – 15.00 WIB

Jam istirahat:

-     Senin – Kamis     : Pukul 12.00 – 13.00 WIB

-     Jumat                  : Pukul 11.30 – 13.00 WIB

·       Verifikasi berkas pada hari terakhir (10 Juni 2025) ditutup pukul 15.30 WIB.

 

4.

Aktivasi Akun

·       Tanggal 3 s.d. 10 Juni 2025, dapat dilakukan secara daring pukul 00.00 – 23.59 WIB.

·       Khusus tanggal 10 Juni 2025 ditutup pada pukul 22.00 WIB.

5.

Sinkronisasi Data Calon Murid dalam Sistem Aplikasi

Tanggal 11 Juni 2025

6.

Pendaftaran / Pemilihan Sekolah dan Perubahan Pilihan

Tanggal 12 s.d. 17 Juni 2025

·       Secara daring mulai tanggal 12 Juni 2025 pukul 06.00 s.d 23.59 WIB.

·       Khusus tanggal 17 Juni 2025 pendaftaran ditutup pukul 17.00 WIB.

7.

Evaluasi dan Masa Tenang

Tanggal 18 s.d. 19 Juni 2025

8.

Pengumuman Hasil Seleksi

Tanggal 20 Juni 2025, selambatnya pukul 23.59 WIB

9.

Daftar Ulang

Tanggal 23 s.d. 26 Juni 2025 selambatnya pukul 15.30 WIB.

10.

Pengumuman Daftar Peserta Cadangan

Tanggal 27 Juni 2025 selambatnya pukul 23.59 WIB.

11.

Daftar Ulang bagi CMB Cadangan

(apabila ada CMB lulus seleksi SPMB daring tapi tidak melakukan daftar ulang)

Tanggal 2 s.d. 3 Juli 2025 selambatnya pukul 15.30 WIB.

12.

Awal Tahun Ajaran Baru 2025/2026

Tanggal 14 Juli 2025

 

 

  1. Jalur dan Kuota SPMB SMANegeri 1 Boyolali

SPMBSMA Negeri 1 Boyolali dilaksanakan melalui jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi.

 

  1. Jalur Domisili
  1. SMA Negeri 1 Boyolalimenerima calon murid yang berdomisili di dalam wilayah SPMB paling sedikit 33% (tiga puluh tiga persen) dari daya tampung SMA Negeri 1 Boyolali.
  2. Calon Murid dari Pesantren, domisili mengikuti tempat kedudukan Pesantrendan harus terdaftar pada Educational Managemant Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, data terintegrasi dalam sistem aplikasi SPMB.
  3. Calon Murid dari daerah bencana alam dan/atau sosial, domisili mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan.
  4. Domisili calon Murid pada jalur domisili berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (tanggal 17 Juni 2025) berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Kabupaten/ Kota.
  5. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili.
  6. Perubahan data pada KKyang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:
    • Penambahananggotakeluarga(penambahananggotakeluargaselain calon Murid);
    • Pengurangananggotakeluarga(meninggaldunia,anggota keluargapindah);
    • KKhilangataurusak;dan
    • PerubahanelemendatalainyangadadiKKkecualiperubahan
  7. Nama orang tua/wali calon Murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
  8. Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum dalam KK terdapat perbedaan, KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
    • Meninggaldunia;
    • Bercerai;atau
    • Kondisi lain yang ditetapkan oleh Daerah, sebelum tanggal penerbitan KK terbaru.
  9. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai sehingga nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum dalam KKterdapat perbedaan maka dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  10. Dalam hal KK tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu yaitu karenaadanya bencana alam dan/atau bencanasosial maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkanolehpihakberwenangdandilegalisasiolehlurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid yang memuat keterangan mengenai:
    • CalonMuridtelahberdomisilipalingsingkat1(satu)tahunsejak diterbitkannya surat keterangan domisili, dan
    • jenisbencanayang
  11. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, status hubungan dalam keluarga pada KK calon Murid setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
  12. Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, KK dapat dicetak kembali oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentangPenduduk Rentan Adminduk.

 

Wilayah Domisili SMA Negeri 1 Boyolali

NO

WILAYAH KECAMATAN

1.

BOYOLALI

2.

MOJOSONGO

3.

CEPOGO

4.

MUSUK

5.

AMPEL


 

  1. JalurAfirmasi
  1. Calon Murid yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan calon Murid yang berada di dalam atau di luar wilayah SPMB;
  2. JalurafirmasidiperuntukkanbagicalonMuridyangberasaldari:
    • disabilitas;
    • keluargaekonomitidakmampu;
    • anakpanti;dan/atau
  3. SMA Negeri 1 Boyolali menerima calom murid dari jalur afirmasi paling sedikit 32% (tiga puluh dua persen) dari daya tampung.
  4. Dalamhaljumlah calonMuridjalur afirmasi kurangdari 32%(tiga puluh dua persen)dari daya tampung, sisa kuota dapat dialihkan pada Jalur Domisli.
  5. Calon Murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu adalah calon Murid telah terdata dalamDTKS serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas3;
  6. Calon Murid Disabilitas adalah calon Murid yang memiliki kartu penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, atau memiliki surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis, dan/atau telah memperoleh rekomendasi dari Tim Asesmen yang dibentuk oleh Dinas.
  7. Calon Murid Anak Panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial.
  8. Calon Murid Anak Panti paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung pada jalur afirmasi;
  9. Apabilajumlah Murid Anak Panti melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung jalur afirmasi, ditentukan berdasarkanurutan:
    • jarak tempat tinggal terdekat ke SMA Negeri 1 Boyolali yang diukur berdasarkan radius domisili/tempat kedudukan panti ke SMA Negeri 1 Boyolali; dan
    • usiacalon Muridyanglebih tuaberdasarkan AktaKelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
  10. Calon Murid Anak Tidak Sekolah (ATS) dibuktikan dengan Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah pada wilayah calon Murid ATS berdomisili, yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan dari Orang Tua/Wali bahwa calon Murid tersebut tidak terdata aktif dalam Dapodik pada SMA Negeri 1 Boyolali lain.
  11. Calon Murid ATS paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung SMA Negeri 1 Boyolali pada jalur Afirmasi.
  12. Apabila jumlah calon Murid ATS melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung Jalur Afirmasi, ditentukanberdasarkan urutan prioritas:
  • usiacalon Muridyanglebih tuaberdasarkan AktaKelahiran atau Surat Keterangan Lahir; dan
  • jarak tempat tinggal terdekat ke SMA Negeri 1 Boyolali yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada KK calon Murid ke SMA Negeri 1 Boyolali pilihan.

 

  1. JalurPrestasi
  1. JalurPrestasipalingsedikit30%(tigapuluhpersen).
  2. Prestasisebagaimanadimaksudpadahurufaterdiriatas:
    • Prestasiakademik;dan/atau
    • Prestasi
  3. Prestasiakademikdapat berupa:
    • Nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima); dan/atau
    • Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/ataubidang akademik lainnya.
  4. Prestasinonakademikdapatberupa :
    • Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam OrganisasiSiswa Intra Sekolah dan organisasi kepanduan/kepramukaan/Hizbul Wathan; dan
    • Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
  5. Bukti atas prestasi Akademik dan/atau Non Akademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (17 Juni 2025).
  6. Terhadap Murid dari SMP/sederajat di wilayah Provinsi Jawa Tengah, bukti prestasi Akademik dan Non Akademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan wajib mendapat pengesahan dari Kepala Satuan Pendidikan calon Murid berasal. Khusus untuk prestasi tingkat nasional dan/atau internasional disahkan oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai bidang lomba.
  7. Terhadap Murid dari SMP/sederajat dari luar wilayah Provinsi Jawa Tengah, bukti Prestasi Akademik dan Non Akademik yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan wajib mendapat pengesahan oleh Perangkat Provinsiyang membidangi urusan sesuai bidang lomba dari Pemerintah Provinsi yang bersangkutan, atau Kantor Kementerian Agama untuk Murid yang berasal dari Stuan Pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.
  8. Calon Murid yang mendaftar melalui jalur prestasi merupakan calon MuridyangberdomisilidiluarwilayahSPMByang bersangkutan,danapabilamendaftarmelaluijalurprestasidiwilayahSPMB,hakmendaftarmelaluijalurdomisili dinyatakan gugur.

 

 

  1. JalurMutasi
  1. Kuota jalur mutasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung SMA Negeri 1 Boyolali;
  2. Jalur mutasi dibuktikan dengan Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  3. Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur mutasi paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (17 Juni 2025).
  4. Perpindahan tugas orang tua/wali pada jalur mutasi adalah perpindahan tugas paling dekat antar kabupaten/kota.
  5. Perpindahan tugas orang tua/wali pada jalur mutasi didukung denganSuratKeteranganDomisiliOrangTua/WaliCalonMuridyang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang.
  6. Kuota jalur mutasi dapat digunakan untuk calon Murid SMA Negeri 1 Boyolali tempat orang tua/wali bertugas sebagai guru di dalam dan/atau di luar wilayah SPMB.

 

 

  1. Persyaratan SPMB SMA Negeri 1 Boyolali
    1. Jalur Domisili
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen.
  3. Buku Rapor SMP/Sederajat.
  4. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/Sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  5. Ijazah SMP/Sederajat atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama.
  6. Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.
  7. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (17 Juni 2025) berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab./ Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kab/Kota, dengan ketentuan :
  • Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili;
  • Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain:
    1. Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon Murid);
    2. Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah);
    3. KKhilangataurusak;dan
    4. PerubahanelemendatalainyangadadiKKkecualiperubahan
  1. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
  2. Nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor / ijazah jenjang sebelumnya dan Akta Kelahiran.
  3. Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon murid setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
  4. Dalam kondisi tertentu karena bencana ala dan/atau bencana sosial, KK dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kab/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk
  5. Bagi Calon Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada Education Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, data calon murid telah teritergrasi dalam sistem aplikasi SPMB.
  6. Piagam Prestasi/ Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (bagi yang memiliki).

 

  1. Jalur Afirmasi
  1. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
  2. Buku Rapor SMP/Sederajat.
  3. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/Sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  4. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama.
  5. Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.
  6. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (17 Juni 2025) berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab./ Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kab/Kota di Jawa Tengah.
  7. Bagi Calon Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada Education Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama, data calon murid telah teritergrasi dalam sistem aplikasi SPMB.
  8. Piagam Prestasi/ Penghargaan yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang terbit paling lama 3 tahun dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan sebelumnya yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Murid bersangkutan.
  9. Calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta telah diverifikasi dan di validasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
  10. Calon Murid anak panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan prioritas 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  11. Calon Murid ATS berdasarkan database yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau Surat Pernyataan dari calon Murid yang diketahui oleh orang tua/wali calon murid yang bersangkutan dan calon murid tidak terdata aktif dalam Dapodik pada Satuan Pendidikan Lain.

 

  1. Jalur Prestasi
  1. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
  2. Buku Rapor SMP/Sederajat.
  3. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/Sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  4. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama.
  5. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang terbit paling lama 3 tahun dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan sebelumnya yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Murid bersangkutan.
  6. Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.
  7. Kartu Keluarga yang masih berlaku.

 

  1. Jalur Mutasi
  1. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
  2. Buku Rapor SMP/Sederajat.
  3. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/Sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  4. Ijazah SMP/Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama.
  5. Akta Kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun terhitung pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah.
  6. Calon Murid yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan.
  7. Surat Penugasan dari Instansi Pemerintah/lembaga Negara/ BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan memiliki kantor cabang dan/atau kantor perwakilan) yang memperkerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kab/Kota bagi Calon Murid melalui Jalur Mutasi paling lama 1 Tahun.
  8. Kartu Keluarga di luar wilayah KabupatenBoyolali, dikecualikan bagi anak guru.
  9. Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat.
  10. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang terbit paling lama 3 tahun dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran SPMB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan sebelumnya yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Murid bersangkutan.

 

  1. Ketentuan Prestasi
  2. Prestasi dalam SPMB meliputi:
  3. Nilai Rapor Semester 1 sampai dengan Semester 5 pada Mata Pelajaran : Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.
  4. Prestasi yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan yang bersifat akademik dan non akademik
  5. Kepengurusan sebagai Ketua dalam organisasi OSIS atau Kepanduan (Pramuka/Hizbul Wathan).
  6. Prestasi dalam bentuk rapor merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh calon Murid, sedangkan prestasi yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan/lomba atau kepengurusan sebagai Ketua dalam organisasi kesiswaan (OSIS) atau kepanduan (Pramuka/ Hizbul Wathan) bersifat penambah dalam penghitungan prestasi akhir.
  7. Prestasi yang dihasilkan dari sebuah kejuaraan/lomba diterbitkan paling lama 3 tahun dihitung sebelum tanggal akhir pelaksanaan pendaftaran SPMB.
  8. Prestasi Akademik dan nonakademik dikelompokkan dalam 2 kelompok:
  9. Berjenjang, adalah prestasi yang dicapai dalam sebuah even/perlombaan yang penyelenggaraannya dimulai dari tingkat Satuan Pendidikan hingga tingkat Nasional dan/atau internasional, dalam kapasitas mewakili Satuan Pendidikan dan daerah, dengan jenis-jenis kejuaraan:

 

  • Tingkat Nasional
  1. Olimpiade Sains Nasional (OSN) / Kompetensi Sains nasional (KSN)
  2. Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)/ Olimpiade /Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN)
  3. Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
  4. Gala Siswa Nasional (GSI)
  5. Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
  6. Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)/ Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI)
  7. Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional
  8. Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/POPNAS)
  9. Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang
  10. Pramuka Garuda Berprestasi/Pramuka Teladan
  11. MTQ Pelajar
  12. Pekan Paralympic Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (PEPAPERDA/PEPAPERNAS)
  13. Pekan Paralympic OlahragaNasional (PEPARNAS)
  14. Pekan Olahraga Provinsi/Nasional (PORPROV/PON)
  15. Kuis Ki Hadjar
  16. Lomba Keterampilan Siswa Nasional
  17. Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI).
  18. Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI)
  19. Kompetisi Sains Madrasah (KSM).
  20. Madrasah Young Researchers Supercamp.
  21. Porseni MTs.
  22. Olimpiade Sains Siswa Madrasah.
  23. Lomba Cerdas Cermat Museum.
  24. SIPPA DHAMMA SAMAJJA.
  • UTSAWA DHARMAGITA.

 

  • Tingkat Internasional
  1. International Mathematics and Science Olympiad (IMSO)
  2. International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO)
  3. International Physics Olympiad (IPhO)
  4. International Chemistry Olympiad (IChO)
  5. International Biology Olympiad (IBO)
  6. International Geography Olympiad (IGeO)
  7. International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)
  8. International Olympiad in Informatics (IOI)
  9. The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO)
  10. Asean School Games
  11. MTQ Internasional
  12. SEA Games
  13. Asean Paragames
  14. Asian Paragames
  15. Paralympic Games
  16. Olympiade

 

  1. Tidak Berjenjang, adalah semua prestasi dari sebuah kejuaraan/lomba selain tersebut pada angka 4 huruf (a).

 

  1. Calon Murid hanya diperbolehkan mengajukan 1 prestasi meskipun memiliki lebih dari 1 prestasi di bidang akademik maupun nonakademik.

 

  1. Piagam penghargaan kejuaraan wajib mendapat pengesahan dari:
  2. Tingkat Kabupaten dan Provinsi: piagam wajib disahkan oleh Satuan Pendidikan SMP/Sederajat asal calon Murid.
  3. Tingkat Nasional dan Internasional: piagam wajib disahkan oleh Satuan Pendidikan SMP/Sederajat asal calon Murid dan Organisasi Perangkat Daerah Tingkat Kab/Kota yang membidangi urusan sesuai lomba, dikecualikan piagam yang dihasilkan dari kejuaraan berjenjang, pengesahan cukup oleh Satuan Pendidikan asal calon Murid.
  4. Terhadap Murid dari Satuan Pendidikan SMP/Sederajat dari luar wilayah Provinsi Jawa Tengah, bukti prestasi akademik dan nonakademik yang dihasilkan wajib mendapat pengesahan dari OPD provinsi yang membidangi urusan sesuai bidang lomba dari Pemerintah Provinsi asal, atau Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.
  5. Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi calon Murid bersangkutan.

 

  1. Tabel Nilai Prestasi
  2. Prestasi Akademik dan Nonakademik Berjenjang

NO

TINGKAT EVEN

BOBOT NILAI

JUARA I

JUARA II

JUARA III

1.

Internasional

Langsung Diterima

2.

Nasional

Langsung Diterima

5,00

4,00

3.

Provinsi

3,00

2,75

2,50

4.

Kabupaten / Kota

2,25

2,00

1,75

 

 

 

 

  1. Prestasi Akademik dan Nonakademik Tidak Berjenjang

Kejuaraan tidak berjenjang merupakan prestasi selain sebagaimana tersebut dalam kejuaraan berjenjang dengan pembobotan nilai sebagai berikut :

 

NO

TINGKAT EVEN

BOBOT NILAI

JUARA I

JUARA II

JUARA III

1.

Internasional

3,00

2,75

2,50

2.

Nasional

2,25

2,00

1,75

3.

Provinsi

1,50

1,25

1,00

4.

Kabupaten / Kota

0,75

0,50

0,25

 

  1. Pengurus OSIS dan/atau Kepanduan
  • Pengalaman sebagai pengurus OSIS atau Kepanduan/Pramuka/Hizbul Wathan di tingkat Satuan Pendidikan dibuktikan dengan Keputusan Kepala Satuan Pendidikan calon Murid bersangkutan.
  • Apabila calon Murid memiliki pengalaman dalam kepengurusan OSIS dan Kepanduan/Pramuka/Hizbul Watahn, maka hanya diberikan pengakuan untuk 1 jenis kepengurusan, dan hanya berlaku bagi ketua.
  • Bobot Nilai :
    1. Ketua OSIS : 0.75
    2. Ketua Kepanduan/Pramuka/Hizbul Watahn : 0.50

 

 

  1. Tata Cara SPMB Online SMA Negeri 1 Boyolali
    1. Calon Murid menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
    2. Calon Murid membuka situs SPMB dengan alamat: https://spmb.jatengprov.go.id
    3. Calon Murid mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring, dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan Password.
    4. Calon Murid menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi SPMB.
    5. Calon Murid mengunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam aplikasi
    6. Calon Murid mengajukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring ke SMA Negeri 1 Boyolali dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana yang telah ditetapkan.
    7. Semua berkas dimasukkan dalam map kertas, dengan ketentuan warna map sebagai berikut:
    8. Jalur domisili :  hijau
    9. Jalur Afirmasi :  kuning
    10. Jalur Prestasi :  merah
    11. Jalur Mutasi :  biru

Pada map dituliskan: nama lengkap, NISN, tempat dan tanggal lahir, asal sekolah, jalur pendaftaran, dan alamat lengkap.

  1. Berkas pendaftaran diverifikasi oleh SMA Negeri 1 Boyolali. Apabila berkas telah sesuai ketentuan, Calon Murid akan memperoleh Token untuk melakukan aktivasi;sedangkan yang belum memenuhi syarat,Calon Murid wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
  2. Calon Murid yang telah melakukan pendaftaran / pemilihan sekolah pada tanggal sesuai jadwal SPMB Online akan memeroleh nomor pendaftaran.
  3. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi SPMB dengan nomor pendaftaran peserta SPMB.

 

  1. Verifikasi Berkas Pendaftaran

Calon Murid wajib mengajukan verifikasi berkas di SMA Negeri 1 Boyolali dengan melengkapi berkas persyaratan sebagaimana berikut :

 

  1. Persyaratan Umum :
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
  3. Buku Rapor SMP/Sederajat
  4. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester 1 sampai dengan semester 5 SMP/Sederajat
  5. Ijazah SMP/Sederajat atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama dengan IjazahSMP/Sederajat
  6. Akta Kelahiran
  7. Kartu Keluarga

 

  1. Persyaratan Khusus sesuai Jalur yang akan dipilih :
  1. Surat Penugasan Orang Tua (jalur Mutasi).
  2. Surat Pernyataan Anak Guru dari Kepala Sekolah tempat Orang Tua Mengajar (jalur Mutasi)
  3. Surat Keterangan Domisili dan KK luar Kabupaten Boyolali(jalur Mutasi)
  4. Piagam Prestasi (bagi yang memiliki).
  5. Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/Sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi calon Murid bersangkutan (bagi yang memiliki).
  6. Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah pada wilayah calon Murid ATS berdomisili (bagi anak ATS pada jalur Afirmasi).
  7. SK Pengurus OSIS/Kepramukaan/ Hizbul Wathan (yang memiliki)
  8. Surat Keterangan Kepala Sekolah berisi keterangan Calon Murid pernah jadi Ketua OSIS atau Ketua Pengurus Kepanduan/Kepramukaan/Hizbul Wathan (bagi yang memiliki).

 

  1. Pilihan Jalur Pendaftaran
  2. Calon Murid memiliki hak melakukan pendaftaran pada 1 Satuan Pendidikan dalam 1 Jalur SPMB
  3. Calon Murid dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali jalur Mutasi hanya dapat mengubah pilihan menjadi jalur Prestasi.

 

  1. Seleksi dan Nilai Akhir
    1. Seleksi
    2. Jalur Domisili

Seleksi untuk pemenuhan hingga kuota 30%, daya tampung dilakukan dengan urutan:

  • jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah;
  • usia yang paling tinggi calon peserta didik;
  • jika seleksi domisili telah terpenuhi kuota daya tampung 30%, seleksi dilakukan dengan urutan:
  1. Rata-rata Nilai Rapor Semester 1 sampai dengan Semester 5 dan nilai prestasi/ kejuaraan bagi yang memiliki;
  • Usia Calon Murid yang lebih tinggi.

 

  1. Jalur Afirmasi
  • Disabilitas, prioritas diterima.
  • Calon Murid dari keluarga tidak mampu, dengan urutan prioritas:
  1. Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah
  2. Usia Calon Murid yang lebih tinggi
  • Anak Panti, dengan urutan prioritas:
  1. Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah
  2. Usia Calon Murid yang lebih tinggi
  • Anak Tidak Sekolah (ATS) dengan urutan prioritas:
  1. a) Usia Calon Murid yang lebih tinggi
  2. b) Jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah

 

  1. Jalur Prestasi
  • Nilai akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaraan jika memiliki)
  • Usia yang paling tinggi calon peserta didik.

 

  1. Jalur Mutasi
  • Anak Guru di SMAN 1 Boyolali sebagai prioritas;
  • Jarak domisili terdekat ke sekolah pilihan;
  • Usia Calon Murid yang lebih tinggi.

 

  1. Nilai Akhir

Penetapan nilai akhir dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan  akumulasi dari komponen penilaian.       

  • Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SPMB SMA NegeriJalur Prestasi meliputi:

1)   Rata-rata nilai rapor  (NR) semester 1 s.d. 5SMP/MTs atau yang sederajat);

2)   Bobot Nilai Kejuaraan (NK) atau Bobot Pengalaman Organisasi (PO);

  • Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :

 

NA SMAN = NR + (NK atau PO)

 

 

  1. Pengumuman Hasil Seleksi SPMB
  2. Pengumuman hasil seleksi didasarkan hasil akhir pada masing-masing jalur SPMB SMA Negeri 1 Boyolali.
  3. Pengumuman dapat diperoleh melalui :
  4. Papan Pengumuman di SMA Negeri 1 Boyolali;
  5. Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V;
  6. Website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah dengan alamat: pdkjateng.go.id/
  7. Website resmi SPMB Tahun Ajaran 2025 / 2026 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan alamat :https://spmb.jatengprov.go.id/
  8. Website SMA Negeri 1 Boyolali dengan alamat sma1boyolali.sch.id
  9. Calon Murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi dinyatakan sebagai Calon Murid Cadangan yang akan mengisi kekosongan daya tampung apabila terdapat murid yang dinyatakan lolos seleksi, namun tidak melakukan daftar ulang.
  10. Penetapan pengumuman Calon Murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi disusun berdasarkan peringkat.

 

 

  1. Daftar Ulang
  2. Murid yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan SPMB wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
  3. Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur oleh SMA Negeri 1 Boyolali dengan memedomani ketentuan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaa Provinsi Jawa Tengah.
  4. Calon Murid Cadangan yang akan mengisi kekurangan daya tampung akibat adanya Calon Murid yang dinyatakan lolos seleksi namun tidak melakukan daftar ulang akan diumumkan di website
  5. Calon Murid Cadangan yang dinyatakan dapat mengisi kekosongan kuota daya tampung dan tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang dijadwalkan, dinyatakan mengundurkan diri, dan selanjutnya tidak diberlakukan jadi Calon Murid Cadangan.

 

  1. Penetapan Cadangan
  2. Calon Murid yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi SPMB terdaftar sebagai cadangan.
  3. Calon Murid Cadangan akan mengisi kekosongan/ kekurangan kuota daya tampung apabila terdapat Calon Murid yang dinyatakan lolos seleksi SPMB tidak melakukan daftar ulang.
  4. Calon Murid Cadangan di dasarkan pada pilihan Calon Murid sesuai jalur yang dipilih.

 

  1. Lain-Lain
  2. Calon peserta didik yang tidak mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuandinyatakan gugur.
  3. Jika dikemudian hari,setelah diterima SPMBditemukan pemalsuan data, maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari sekolah.
  4. Apabila ada kekeliruan dalam informasi ini akan diadakan pembetulan dikemudian hari.
  5. Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan kepada Panitia SPMBdi sekolah.
  6. Informasi SPMB juga bisa akses di website sekolah: sma1boyolali.sch.id

 

  1. Keterangan

Jika terdapat kekeliruandalam pengumuman ini akan segera dibetulkan sebagaimana mestinya.

 
 

 

 

Pengumuman Sistem Penerimaan Murid Baru SMA Negeri 1 Boyolali Tahun 2025/2026

 Link Pengumuman SPMB SMAN 1 Boyolali    Download Link Pemberitahuan Daftar Ulang Download Link Surat PeryataanLink form Isian DapodikLink Gabung Group Whastapp Down

21/06/2025 16:09 - Oleh admin - Dilihat 672 kali
Laporan Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Penggunaan Dana BOS

Link download File Pengadaan Buku Tahun 2022, 2023 SMA N 1 Boyolali ref1.pdf

30/04/2025 13:56 - Oleh admin - Dilihat 76 kali
Selamat dan Sukses atas Prestasi 81 Siswa/Siswi Kami Lulus SNBP 2025

SMAN 1 Boyolali dengan bangga mengumumkan bahwa sejumlah siswa/siswi kami telah berhasil lolos seleksi  (SNBP) untuk tahun ajaran 2025. Kami mengucapkan selamat dan sukses kep

19/03/2025 14:35 - Oleh admin - Dilihat 432 kali
Inovasi Siswa Sebagai Wujud Penguatan Nilai-Nilai Pancasila, Implementasi Profil Pelajar Pancasila Melalui Kegiatan Keagamaan

  Kemajuan zaman dan teknologi mempercepat dan memperluas jangkauan globalisasi. Adapun Selo Soemardjan mengungkapkan, globalisasi adalah sebuah proses terbentuknya sistem organis

16/03/2025 09:56 - Oleh admin - Dilihat 88 kali
Solo Bersimfoni Melakukan Pelatihan Pengisian Konten Pada Siswa SMA Negeri 1 Boyolali

SMANSABOY– Selasa (17/12) dilaksanakan Pelatihan Pengisian Konten oleh tim dari Solo Bersimfoni di aula SMAN 1 Boyolali yang diikuti oleh siswa siswi kelas 11. Sosialisasi tersebu

17/12/2024 10:31 - Oleh admin - Dilihat 181 kali
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) di SMAN 1 Boyolali: Evaluasi dan Pengawasan

Boyolali, (12/12) - SMAN 1 Boyolali menjadi tuan rumah kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) yang berlangsung dengan antusiasme dan semangat tinggi. Kegiatan ini bertuju

12/12/2024 09:54 - Oleh admin - Dilihat 110 kali
Akreditasi Perpustakaan SMA Negeri 1 Boyolali Demi Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Di tengah keberlangsungan Proses pembelajaran sekolah, salah satu sekolah program yang dilakukan yaitu SMA Negeri 1 Boyolali sedang diadakan proses akreditasi perpustakaan. Akreditasi i

11/12/2024 10:11 - Oleh admin - Dilihat 111 kali
29 Mahasiswa PLP UNS menjadi fasilitator dalam proyek P5 di SMA N 1 Boyolali

    Sebanyak 29 mahasiswa terpilih dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sebelas Maret (FKIP UNS) melaksanakan kegiatan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PL

25/11/2024 07:51 - Oleh admin - Dilihat 192 kali
PERAYAAN HARI GURU NASIONAL SMAN 1 BOYOLALI TAHUN 2024

PERAYAAN HARI GURU NASIONAL SMAN 1 BOYOLALI TAHUN 2024    Dalam memperingati Hari Guru Nasional (HGN) dan Dirgahayu PGRI yang ke-79, yang diperingati setiap tanggal 25 Novemb

25/11/2024 06:33 - Oleh admin - Dilihat 137 kali
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT SMA NEGERI 1 BOYOLALI SD 30 sept 2024

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Mohon bantuan kepada semua mitra kerja sama bidang pendidikan SMA Negeri 1 Boyolali untuk mengisi Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Legalisasi Ijazah y

27/09/2024 19:48 - Oleh admin - Dilihat 171 kali

.:.===.:.

.:.